Hari Ini: Pemprov Banten Luncurkan Program Pengampunan Pajak Kendaraan, Cek Persyaratannya!
BOJONG.MY.ID Pemprov Banten memulai program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor di tanggal 10 April 2025, Kamis, dalam pelaksanaannya yang pertama kali tahun 2025.
Penyelesaian utang pajak untuk sepeda motor dan mobil di Provinsi Banten akan berlangsung dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.
Sistem ini menawarkan penghapusan sanksi denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang didaftarkan di area Provinsi Banten, mencakup kawasan Tangerang Raya dan sekitarnya.
Program itu mengandung penghapusan pajak untuk kendaraan yang meliputi tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk both roda dua dan roda empat. Selain itu, program ini juga menangani pengurangan biaya perubahan kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPPKB).
Untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang sekitarnya harus membawa beberapa dokumen persyaratan ke Samsat Induk setempat pada jam operasional yang berlaku.
Perhatikan ketentuan-ketentuan yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang ingin ikutan dalam program pengampunan pajak Kendaraan Bermotor di daerah Banten pada tahun 2025.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
1. Aslinya STNK beserta salinannya.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta photocopy milik orang tersebut yang datanya cocok dengan informasi pada buku panduan kendaraan (terutama untuk mobil pribadi).
4. Surat kuasa, apabila menunjuk orang lain untuk menguruskan sesuatu.
Ketentuan untuk Memperbarui STNK Setiap Lima Tahun
1. Untuk memperbaharui STNK selama 5 tahun sekali, plat nomor mobil serta halaman STNK akan digantikan dengan versi terbaru.
2. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
3. STNK asli dan fotokopi
4. Aslinya BPKB beserta photocopy-nya
5. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik sepeda motor beserta salinannya harus cocok dengan informasi pada dokumen identitas Kendaraan.
6. Kuasa surat, jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir dan disewa oleh pihak lain
7. Mengantarkan kendaraan untuk perpanjangan STNK
Menurut salinan Keputusan Gubernur Nomor 170, aturan mengenai penghapusan biaya utama atau denda pajak untuk Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagaimana dijelaskan berikut ini:
1. Penghapusan utang dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor ditawarkan bagi para pemilik kewajiban pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya mulai tahun 2024 hingga akhir tahun 2023, sedangkan untuk mereka yang membayar di periode pajak antara 2025 hingga 2026.
2. Penghapusan sanksi pajak Kendaraan Bermotor diterapkan bagi Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2025.
Penangguhan dasar atau hukuman pidana untuk pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan pengecualian kepada para pembayar pajak yang melaksanakan perpindahan ke luar Propinsi Banten.
Andra Soni mengumumkan Program Penyusutan Hutang Pajak Kendaraan Bermotor usai ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 170 Tahun 2025 yang membahas tentang Pembebasan Utama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
"Implementasi tersebut bisa dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan guna memperoleh keringanan ini," jelas Andra saat memberikan keterangan pada awak media di gedung negara, Kamis (27/3/2025) malam.
Andra menyampaikan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya agar taat.
Selain itu, kata Andra, membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
"Pastinya kami ingin mencoba membersihkan data, mengingat tunggakan pajak ini selalu berlangsung dan perlu ada pengecekan ulang untuk kendaraan yang sudah musnah atau tak lagi digunakan, demikian seterusnya," jelasnya.
Mantan Kepala DPRD Provinsi Banten tersebut menyatakan bahwa menurut laporan dari Bapenda Banten, jumlah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, telah mencapai angka Rp 700 miliar untuk lebih dari dua juta unit.
"Berkaitan dengan hal tersebut kepada publik, gunakanlah kebijakan ini dan semoga dapat dieksekusi atau diterima secara positif," ujar Andra.
(TribunBanten.com/BOJONG.MY.ID)
Peroleh informasi tambahan dari BOJONG.MY.ID melalui kanal WhatsApp tersebut. di sini
Baca berita BOJONG.MY.IDlainnya di Google News
Posting Komentar