Jalanan di Jakarta Akan Mulai Berbayar Setiap Hari: Ini Dia Tarifnya

Jalan Berbayar di Jakarta Rencananya Akan Diterapkan Tiap Hari, Segini Tarifnya
Muncul lagi setelah lama tidak ada kabar, kapan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dimulai di Jakarta?
Bojong.my.id/ News
Ferdian April 28th, 5:45 PM April 28th, 5:45 PMBojong.my.id - Wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali muncul.
Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kalau pendapatan ERP bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.
“Kalau nanti ERP dipasang di Jakarta, maka seluruh pendapatan dari ERP tidak digunakan untuk kepentingan pendapatan Jakarta, tetapi untuk subsidi transportasi dimana saja,” ujar Pramono, dalam sambutannya pada acara Jakarta Urban Mobility Festival 2025, Kamis (24/4/2025).
Pramono melanjutkan, penerapan ERP bertujuan supaya masyarakat enggan membawa kendaraan pribadi masuk ke tengah kota sehingga bisa mengurangi kemacetan.
Saat ini pihaknya masih mengkaji subsidi bagi 15 golongan yang akan dibebaskan menaiki transportasi umum, salah satunya Transjabodetabek.
"Saya sudah mengatakan bahwa ada 15 golongan yang akan kami bebaskan, tidak hanya Transjakarta tapi juga Transjabodetabek," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan pada jam-jam tertentu.
Adapun sistem ERP sendiri, tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Dalam kebijakannya, ERP direncanakan untuk diimplementasikan setiap harinya dari jam 05:00 hingga 22:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Rencana dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah memberlakukan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000 kepada para pengemudi yang melintasi sistem ERP.
Secara detail, kendaraan-kendaraan yang diberi pengecualian dari sistem ERP meliputi sepeda elektrik, kendaraan bermotor publik dengan plat kuning, kendaraan dinas milik lembaga pemerintahan, serta TNI/PolRI kecuali mereka tidak menggunakan plat hitam.
Selanjutnya, termasuk juga kendaraan dari korps diplomatik miliki negara asing, ambulansi, mobil kematian serta pemadam kebakaran.
Copyright Bojong.my.id2025
Related Article
Posting Komentar