Nahkoda KM Poseidon 03 Dibuang Hidup-hidup ke Laut Lebar oleh Kekasihnya, Kisah Ini baru Terkuak Setelah 1 Tahun
Bojong.my.id, JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) dari Korpolairud Baharkam Polri telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus pencurian di kapal serta diduga adanya pembunuhan yang melibatkan pengeroyokan nakhoda Kapal Motor KM Poseidon 03 berinisial Tupal Sianturi hingga dilemparkan ke lautan lepas. Insiden tersebut tercatat pada bulan Maret tahun 2024 silam.
Setahun kemudian, kasus tersebut akhirnya terbongkar.
Dua pelaku yang bernama depan masing-masing adalah B dan R dipertunjukkan dalam acara pers di markas Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
Ternyata keduanya adalah saudara kandung. Salah satunya menjabat sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM), sementara yang lainnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal KM Poseidon 03.
Motif penggelapan dan dugaan pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.
“Berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa ada perlawanan. Saat itu juga mereka akui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan anak korban ke Kantor Mako Korpolairud pada 6 April 2024, usai ayahnya tidak kunjung kembali ke rumah dari berlayar.
Laporan kemudian ditindaklanjuti dan didapati fakta kapal Poseidon 03 berisi 12 ABK dan korban meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi pada 19 Maret 2024.
Lima hari berselang atau pada 24 Maret 2024, terjadi keributan antara korban dan salah satu KKM.
Tumult terjadi saat sang korban mengetahui bahwa KKM hanya berbaring malas-malasan ketika hasil panen dari lautan menjadi rendah.
Saat itu dinamo jangkar kapal juga sedang tidak berfungsi.
Korban kemudian melemparkan kunci inggris dan mengenai kaki KKM hingga terluka.
Mengetahui hal tersebut, salah satu dari para pelaku yang adalah awak kapal ikut melindungi saudaranya. Setelah itu, pertengkaran pun pecah dan pada akhirnya korbannya diguncang dan jatuh ke lautan.
Tetapi daripada membantu korban yang jatuh ke lautan, kapal malah diperintahkan oleh para pelaku menuju area Belitung.
Pada tanggal 30 Maret 2024, kapal KM Poseidon 03 dilaporkan hilang kontak di area laut yang terletak di bagian selatan Pulau Belitung.
Setelah Korpolairud bekerja sama dengan Basarnas, kapal tersebut akhirnya ditemukan tanpa adanya awak atau barang-barang di dalamnya. Semua personel dan harta benda telah menghilang dari kapal itu.
"Hasil investigasi permulaan menunjukkan bahwa pemilik kapal menderita kerugian finansial sebesar 400 juta rupiah," ujar Donny.
Menurut hasil investigasi, benda-benda yang ada di dalam kapal telah dijual terduga pelaku dengan harga sangat rendah.
Mereka menawarkan hasil tangkapan cumi, perangkat navigasi, suku cadang kapal, serta perlengkapan satelit dengan harga mencapaiRp 41 juta untuk beberapa kebutuhan berlayar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada 12 ABK kapal Poseidon 03 sebagai modal pulang ke rumah atau berpencar ke berbagai daerah.
Mereka berpencar ke Bandung Barat, Jambi, Mentawai dan Jakarta.
Kedua pelaku memberikan uang hasil penggelapan barang kapal dengan menyisipkan ancaman.
Lainnya diperingatkan untuk tidak melaporkan kepada pihak berwajib, tidak kembali ke Jakarta, serta menyembunyikan diri hingga kondisinya aman.
Penelusuran para awak kapal itu yang menyebabkan penyelidikan perkara berlangsung cukup lama.
"Semua awak kapal tersebar dan melarikan diri, tidak kembali ke Jakarta yang menjadi titik asal mereka semula. Oleh karena itu, kami perlu menelusuri masing-masing dari mereka," jelasnya.
Dua tersangka sudah ditahan dan mereka mengakui tuduhan terkait dugaan pembunuhan beserta dengan pencurian barang-barang dari kapal tersebut.
Barang bukti yang disita termasuk sebuah kapal KM Poseidon 03, berkas manifest kapal, surat SPB, serta beberapa lembar kwitansi persediaan.
Berdasarkan tindak tanduk mereka, kedua terduga tersebut diproses sesuai dengan Pasal 372 bersamaan Pasal 374 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kasus pencurian, dan juga pasal 359 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang berujung pada kematian. Mereka bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama selama lima tahun.
Sementara itu, petugas sedang aktif menyelidiki apakah ada pihak lain yang turut berpartisipasi dalam kejadian tersebut.
Pengakuan Tersangka
B, salah seorang tersangka yang bertindak sebagai wakil kepala kelompok memancing, menyatakan bahwa dia ditembak dengan kunci inggris oleh korban saat sedang mengukur ikan cumi-cumi segara yang baru ditangkap.
Setelah menyelesaikan tugasnya, B bertanya pada korban tentang arti dari lemparan kunci inggris yang mengakibatkan luka di kakinya.
B menyebut korban langsung mendorongnya, kemudian terjadi kejar-kejaran, yang disebutnya korban punya niatan hendak melemparnya ke laut. Saat itu posisi tubuh B sudah terbaring di lantai menjorok ke pinggiran kapal.
R selaku kakaknya kala itu tengah menyantap sarapan. Ketika melihat B berkelahi, R langsung membuang piringnya dan berlari ke arah korban. Secara spontan R mendorong korban hingga tercebur ke laut.
“Setelah itu abang saya sedang sarapan, dia langsung buang piringnya, ngejar ke arah saya berkelahi. Langsung dilemparnya (korban) ke laut, spontan aja, spontanitas saja,” ungkap B.(*)
Danang Triatmojo/ Tribunnews
Posting Komentar