Pejabat Kota Bekasi Ditangkap Memakai Mobil Dinas Selama Liburan Lebaran 2025, Ancam Sanksi Berat
BOJONG.MY.ID Sebuah petugas dari Pemerintah Kota Bekasi tertangkap basah mengendarai kendaraan dinas ketika sedang cuti lebaran pada tahun 2025.
Sebagai akibatnya, petugas itu sekarang menghadapi ancaman sanksi.
Mobil dinas yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi tertangkap kamera sedang melewati Jalur Tol Jakarta-Cikampek pada masa liburan Idulfitri tahun 2025, yakni pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025.
Pertama-tama, seorang sopir mobil pribadi yang terletak di bagian belakang kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi mencatat kejadian itu.
Saat itu, mobil dinas terlihat melintas ke arah Tol Cipali.
Di dalam videonya, terlihat kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi yang merupakan jenis Mitsubishi Expander warna hitam dengan plat nomor B 1600 KQN.
" Mobil dinas Kota Bekasi berkeliling hingga ke Cikampek," demikian ujar seorang laki-laki pada sebuah video yang diambil dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Menurut investigasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi, kendaraan itu biasanya digunakan oleh seorang pegawai dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
BKPSDM serta Inspektorat sudah mengundang pihak terkait untuk diberi pertanyaan lebih lanjut.
"Kami bersama inspektorat telah memanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri," ujar Kepala Badan BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2025).
Hudi mengungkapkan, hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa kendaraan dinas awalnya digunakan staf yang bersangkutan untuk berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025.
Setelah menyelesaikan koordinasinya, para staf menyimpan kembali mobil dinas mereka di tempat tinggal masing-masing.
Namun, ketika ada hari libur nasional pada tanggal 1 April 2025, pegawai itu menggunakan mobil dinas untuk mengunjungi keluarga yang tengah sakit di Subang, Jawa Barat.
Setelah selesai melakukan kunjungan, para staff tersebut secara langsung mengembalikan mobil dinas mereka ke lokasi parkir milik Pemkot Bekasi.
Meskipun begitu, pihak berwenang masih menghadapi ancaman sanksi disebabkan oleh tindakan karyawan mereka itu.
"Pemimpin Departemen Perkimtan menerapkan hukuman serta bimbingan terhadap pejabat yang telah melanggar aturan dan akan ditindak menurut ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sanksi tersebut dikenakan kepada pejabat terkait lantaran telah mengabaikan Surat Edaran dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.
Surat edaran itu berisi tentang pelarangan menggunakan mobil dinas saat liburan nasional serta cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi dalam lingkup Pemerintahan Kota Bekasi.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com
Posting Komentar