Rudapaksa Anak Tiri, Oknum Polisi di Ambon Akan Jalani Pra-Rekonstruksi Minggu Depan
Laporan oleh wartawan Bojong.my.id, Jenderal Louis
AMBON, Bojong.my.id Kasus tuduhan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang menyeret nama oknum anggota kepolisian dari Ambon, yakni Bripko JS, mencapai tahap baru pada hari Sabtu, 26 April 2025.
Kepala Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, menyatakan bahwa tim penyelidik sudah berkoordinasi dengan jaksa dalam hal penanganan perkara tersebut.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi Bojong.my.id.
Selanjutnya, Kapolresta mengatakan bahwa setelah melakukan koordiansi, bukti yang tersedia diperkirakan masih kurang memadai.
Walaupun begitu, pihak polisi tetap melanjutkan usaha mereka untuk membongkar kasus tersebut. AKBP. Dr. Yoga menegaskan bahwa tahap pre-rekonstruksi akan segera dijalankan.
"Prarekon akan dijalankan minggu depan," tandasnya.
Di samping itu, langkah selanjutnya yang direncanakan oleh Polresta Ambon adalah melakukan penyerahan kasus dengan memanggil tim dari Ditreskrimum Polda Maluku guna mendapat masukan serta meningkatkan tahap penyelidikan.
Saat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, mengatakan bahwa tim mereka tengah bersiap untuk melaksanakan pra rekonstruksi.
"Sampai saat ini kami satreskrim sedang mempersiapkan untuk giat pra rekonstruksi," kata AKP. Ryando.
Kelompok keluarga dari pihak yang menjadi korban melapor tentang kasus diduga penyiksaan pertama kalinya kepada Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tanggal 12 Agustus 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) paling baru yang diterima oleh keluarga korban pada tanggal 17 Desember 2024, Kepala Satreskrim waktu itu, AKP. M. Ainul Yaqin, mengumumkan bahwa perkara tersebut tetap berada di fase penyelidikan.
Dalam surat bernomor SP2HP/879/XII/RES/.1.24/2024/Reskrim, AKP. M. Ainul Yaqin menyatakan bahwa tim penyidik sudah mengadakan pemeriksaan medis pada korban dan juga menemui sebanyak 12 orang sebagai saksi.
Di samping itu, pihak penyelidik sudah mengajukan permohonan laporan sosial kepada petugas sosial di Dinas Sosial Kota Ambon untuk mengetahui keadaan psikologis para korban dan saksi yang masih berusia anak-anak.
Korban pun sudah diperiksa oleh Ahli Psikologi dari RSKD Nania pada tanggal 14 Oktober 2024.
Kepolisian sudah mengambil dan meneliti empat ponsel lewat tes forensik lab, selain itu mereka juga mendobrak rumah sang dicurigai untuk mencari lebih banyak petunjuk.
Insiden ini dimulai ketika korban menceritakan kepada keluarganya bahwa dia diperkirakan telah mengalami penyiksaan paksa oleh ayah tiri-nya, yaitu Bripka JS, pada tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 02:30 WITA, di tempat tinggal tersangka.
Saudara laki-laki kandung dari korban, PA, menyatakan bahwa adiknya bercerita tentang insiden yang mengejutkannya itu setelah merasakan rasa takut.
Keluarga para korban yang merasa tak terpuaskan dengan tindakan sang pelaku pun mengadukan insiden tersebut kepada aparat kepolisian.
Ketidakefisienan dalam investigasi masa lalu pernah menyebabkan ketidakpuasan pada keluarga korban, mereka menginginkan agar perkara cepat diselesaikan serta sang penjahat menerima hukuman layak.
Dengan kemajuan baru-baru ini, keluarga para korban serta publik mengharapkan bahwa tahapan pra-rekonstruksi dan persidangan selanjutnya akan membawa penerangan dan keadilan untuk korban.
Posting Komentar