ZMedia Purwodadi

Waduh! Kades Klapanunggal Bogor Kembali Dikritik, Siapakah Orang di Balik Uang Receh Ini?

Daftar Isi

BOJONG.MY.ID Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.

belum terpecahkan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan permintaan Tunjangan Hari Raya kepada pebisnis selama bulan Ramadhan tahun 2025, sekarang nama Ade muncul lagi dalam perselisihan ini.

Pada kesempatan kali ini, Ade ditanya tentang uang satu ratus ribu rupiah yang diterimanya dari seorang laki-laki.

Gambar penyerahan uang tersebut disebar oleh politikus PSI, Ronald A Sinaga.

Pada kirimannya, laki-laki yang akrab dipanggil Bro Ron mengkritisi identitas dari orang yang memberikan uang serta tujuan diberikannya uang tersebut.

"Maaf Pak Gonon (Kepala Desa Klapanunggal)," katanya seperti dilaporkan oleh BOJONG.MY.ID pada hari Minggu, 20 April 2025.

"Apakah Anda mengenal subjek dalam gambar tersebut? Sudahkah Anda mengetahui tempat dan waktu pengambilan fotonya? Dan apakah sudah tahu alasannya mengapa foto itu ditangkap pada waktunya?" tambahnya.

Postingan Bro Ron sontak membuat publik kembali heboh.

Disebutkan bahwa dana tersebut diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Sumber dana yang memberikan jumlah uang tersebut diprediksikan sebagai salah satu pelaku penipuan dalam bisnis gadai properti sewaan palsu.

Bikin geram

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat permintaan THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan.

Walaupun dia telah mengungkapkan permohonan maafnya, tindak tanduknya juga menarik perhatian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memberi komentar.

Ketika dijumpai oleh para jurnalis di Gedung Pakuan, Bandung, pada Minggu (30/3/2025) malam, Dedi Mulyadi tidak dapat menutupi ketidaksenangannya terkait tingkah laku kepala desa itu.

Pertama-tama, tokoh dari partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa tindakan sang ketua desa hampir tidak ada bedanya dengan kasus 'Jagoan Cikiwul' di Bekasi yang saat ini telah diringkus oleh kepolisian.

"Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa seharusnya datang langsung dari bupati. Oleh karena itu, bupati perlu bertanggung jawab atas pengawasan kepala desa tersebut. Ini berdasar pada aspek kewenangan dan otoritas," jelasnya.

Namun, dari sudut pandang ketidakpedulian kepala desa terhadap perintah governernya, hal ini merupakan suatu kesalahan yang tak dapat dimaafkan. Begitu adanya. Lalu bagaimanakah cara menanganinya? Yups, cukup denganperlakuan seolah-olah dia adalah preman di Bekasi," jelas Dedi Mulyadi.

Tegas-tegas, Dedi Mulyadi mengharuskan kepolisian untuk campur tangan dalam penanggulangan perilaku kepala desa itu.

Menurut dia, tindakan sang kepala desa telah mencapai tingkat pelanggaran hukum yang tidak dapat diatasi hanya dengan sanksi pembinaan saja.

"(Pidsus?) Baiklah, kepolisian harus bertindak. Bukankah para preman di Bekasi telah diamankan dan ditahan? Jika preman bisa ditahan, mengapa kepala desa tidak boleh begitu juga? Sudah seharusnya karena ia mengetahui adanya intruksi tersebut dan melakukan suatu tindakan yang patut mendapat grasi. Iya, melanggar hukum, oleh karenanya bukan hanya dengan pembinaan saja, tapi diperlukan langkah tegas," terangkan Dedi Mulyadi.

Berikutnya, Dedi Mulyadi pun mengingatkan pemerintah desa di Jawa Barat agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia berencana untuk mengimplementasikan peraturan yang dapat mencabut dukungan finansial dari provinsi kepada pemerintahan desa apabila mereka gagal melaksanakan kewajibannya.

"Ya itu yang sekarang sedang dirumuskan, kita hanya akan memberi bantuan kepada desa yang desanya sudah bisa melakukan tertib pengelolaan keuangan, tertib pengelolaan pengelolaan pembangunan, termasuk desanya bisa ngurus sampah. Kalau desanya masih kotor enggak ngurus sampah, enggak ngurus sungai, saya enggak akan turunkan bantuan," pungkasnya.

Posting Komentar