78% Anak di Bekasi Sudah Memiliki KIA: Cara Mudah Mengurusnya
PR BEKASI Pemerintah Kota Bekasi lewat Disdukcapil terus memperbaiki layanan umum, lebih-lebih soal pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Sekarang, penduduk Bekasi tidak perlu lagi kesulitan mengantri online jika ingin mendapatkan KIA untuk buah hati mereka.
Taufik Rachmat Hidayat, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, menyatakan bahwa warga dapat segera mendapatkan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak di kantor kelurahan berdasarkan tempat tinggal mereka. Layanan tersebut disediakan oleh petugas kelurahan secara langsung dengan prosedur yang sederhana dan tidak memerlukan banyak langkah administratif.
"Tidak perlu mengantri secara daring. Kunjungi saja kantor kelurahan dan petugas di sana akan membantu Anda dengan segala yang diperlukan," terangkan Taufik, pada hari Selasa (7/5/2025).
Berdasarkan informasi terkini, 400 ribu anak atau kira-kira 78% dari seluruh 600ribu anak di Kota Bekasi sudah mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA). Prestasi ini dianggap sangat berarti, terlebih saat mendekati waktu penerimaan siswa baru ke sekolah.
Prioritas utama dari publikasi KIA sekarang ini adalah bagi anak-anak yang berusia sekolah, yaitu antara umur 5 sampai dengan 16 tahun. Disdukcapil mengelompokkan kategori usia menjadi dua bagian, yaitu anak-anak berumur 0-5 tahun serta anak-anak berusia 5-16 tahun, dimana segmen kedua merupakan fokus utamanya dikarenakan adanya persyaratan administrasi terkait pendidikan.
"Kami bertekad mengoptimalkan prosedur pengambilan Kartu Identitas Anak, khususnya untuk para siswa baru. Hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan umum yang sedang kami galakan," jelas Taufik.
Posting Komentar