ZMedia Purwodadi

Bareskrim Mengamankan Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Kasus Narkoba

Daftar Isi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggeledah dana puluhan miliar dari akun-akun penyimpanan hasil kegiatan pidana tersebut. judi online (judul). Proses penyitaan dimulai setelah pengiriman Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke pihak penyidik.

"Tim Dittipidsiber menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 akun bank yang berhubungan dengan perjudian daring," ungkap Direktif Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, melalui pernyataan tertulis pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025.

Himawan menyatakan bahwa berdasarkan laporan PPATK, ada 5.885 akun yang digunakan sebagai tempat simpanan uang hasil kejahatan online. Meskipun demikian, investigasi masih belum menyelesaikan semua kasus tersebut.

"Rekening-rekening lainnya tetap diblokir dan dihentikan sementara oleh PPATK," jelas Himawan.

Sektorutama, Kepala PPATK Ivan Yustiananda menyebut bahwa dana yang terkandung dalam kurang lebih 5.000 akun tersebut melampaui angka Rp600 miliar. Semua akun ini sudah mulai dilakukan proses penonaktifan sejak bulan Februari tahun 2025.

Menurutnya, berdasarkan data yang dianalisis oleh PPATK, akun tersebut terus-menerus melaksanakan aktivitas transaksi sampai ke negara lain.

"Kami bekukan sejak Februari, lalu dilanjutkan blokir oleh Polri. Transaksi ada terkait dalam dan luar negeri. Sedang pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri. PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini," ucap Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Penerapan hukum terhadap judol menurut Ivan bertujuan besar yakni untuk mengamankan masyarakat dari berbagai efek negatif yang muncul. Pasalnya, tuduhan berkaitan dengan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, dan runtuhnya keluarga para pihak yang menjadi korban judol.

Ivan menjelaskan bahwa para penjahat melancarkan tindak pidana demi memuaskan keinginan mereka terhadap perjudian online. Dengan demikian, meskipun upayanya menumpas perjudian daring tampaknya sebagai pemberantasan, sebenarnya tujuannya adalah untuk melestarikan nasib bangsa Indonesia.

" Ini menggambarkan bahwa kinerja Polri dalam menangani laporan kami tentang perjudian online telah sangat baik," jelasnya.

Posting Komentar