ZMedia Purwodadi

Bareskrim Polri Raup Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online

Daftar Isi

Bojong.my.id— Tim Kepolisian Bareskrim Mabes Polri mengambil sejumlah dana dalam bentuk uang tunai senilai puluhan miliar rupiah dari 164 akun bank yang dicurigai sebagai sarana untuk menampung hasil aktivitas perjudian daring (judol).

Penggeledahan dana yang berasal dari perjudian daring tersebut dijalankan sesuai dengan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke pihak penyelidik.

"Penyitaan dana sebesar Rp61 miliar dilakukan oleh dirtipidsiber dari total 164 akun bank yang berhubungan dengan perjudian daring," ungkap Ketua Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pada jurnalis, hari Jumat tanggal 2 Mei 2025.

Sekarang, menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, tim mereka masih menggali lebih dalam dan menyelidiki kasus perjudian daring tersebut.

"Rekening-rekening lainnya masih terkena pemblokiran serta penahanan sementara oleh PPATK," jelasnya.

Sebelumnya, PPATK sudah menghentikan penggunaan lebih dari 5.000 akun yang berhubungan dengan kegiatan perjudian daring (judol), di mana jumlah transaksinya melebihi Rp600 miliar.

Tindakan ini adalah sebagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang diperkenalkan sebagai usaha kerja sama antar lembaga untuk menghentikan dan menumpaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam melawan pertumbuhan aktivitas taruhan daring.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyebut bahwa tindakan pemblokiran yang sudah dijalankan oleh PPATK merupakan komponen penting dalam upaya penegakan hukum guna memelihara masyarakat terhadap pengaruh negatif yang disebabkan oleh judol.

"Upaya pemenuhan aturan hukum yang sudah terjadi dan bakal dijalankan memiliki tujuan untuk melindungi warga dari dampak negatif seperti utang berbunga tinggi dari pinjol, penggunaan obat-obatan terlarang, tindakan tipu-menipu, praktik seks komersial, bahkan sampai perusakan keluarga karena ketagihan taruhan daring," ujar Ivan dalam siaran formalnya, Kamis (1/5/2025).

Ivan menyebutkan pula bahwa tindakan kriminal tambahan seringkali menjadi akibat selanjutnya dari kecanduan perjudian online, dimana orang tersebut mencoba memenuhi permintaan untuk melakukan hal-hal yang tidak sah itu.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ujar Ivan.

PPATK terus mendorong kerja sama antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Gernas APU/PPT dianggap sebagai salah satu alat strategis penting untuk mengurangi area operasi bagi penjahat finansial dan meningkatkan keseluruhan integritas dari sistem perbankan dalam negeri. (Tribunnews.com/Abdi Ryand Shakti)

Baca berita Bojong.my.id lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Posting Komentar