ZMedia Purwodadi

Hukum Meminjam Uang untuk Membeli Hewan Kurban: Pendapat Ustaz Adi Hidayat

Table of Contents

Bojong.my.id Berikut adalah aturan mengenai penyembelihan hewan kurban yang dilakukan dengan meminjam uang sebagaimana dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ilmu fikih.

Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa terdapat dua hal penting yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil utang guna membeli binatang kurban.

Pertama, apabila seseorang yakin dapat mengembalikan utang tersebut dalam periode waktu tertentu, maka hal itu diperbolehkan menurut hukum.

Kedua, apabila situasi sungguh-sungguh sedang tidak menguntungkan, lebih baik jangan memaksa untuk berhutang hanya agar dapat berkurban.

Sebab agama Islam selalu mempermudah umatnya dan tidak memberikan beban tambahan berupa kewajiban untuk melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha.

Sebenarnya, yang dipahami ialah bahwa kewajiban untuk melunasi hutang adalah suatu keharusan, sedangkan berkurban bagi mereka yang kurang mampu hanya disebut sebagai sunnah muakkad.

Ustaz Adi Hidayat juga menyarankan alternatif terbaik selain berhutang untuk berkurban adalah dengan menjual benda-benda sekunder yang kurang penting.

Dana yang diperoleh dari penjualan itu dapat dipakai untuk membeli ternak korban daripada mengambil utang.

Menurut pandangan Muhammadiyah oleh sejumlah ulama, seseorang yang memiliki kemampuan finansial cukup (disebut mampu berkurban) sangat disarankan untuk menjalani ritual kurban.

Malahan bisa jadi hal yang tak disenangi jika seseorang berpotensi mengurbankan diri namun enggan melakukannya.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial (tidak bisa berkurban), tidak dianjurkan untuk melakukan kurban.

Oleh sebab itu, jika seseorang mengambil utang hanya untuk membeli hewan kurban secara umum tidak diperlukan, terlebih lagi bila ia bukanlah salah satu dari mereka yang memiliki kecukupan.

Apalagi bila seseorang terjerumus ke utang lantaran memaksa diri sendiri, yang pada akhirnya membuat mereka merasakan kesulitan dalam membayarnya.

Meskipun begitu, situasi itu berlainan bagi orang yang mendapatkan pinjaman untuk biaya kurban di muka dengan ketentuan bahwa pinjamannya bisa dilunaskan nanti.

Sebagai contoh, individu itu bisa menjadi karyawan dengan pendapatan rutin yang stabil, pemilik simpanan bank namun belum mencapai tanggal kedaluwarsa, ataupun pengelola perkebunan yang memiliki prospek menguntungkan di masa depan.

Orang itu bisa langsung membalas uang pinjaman Idul Adha yang didapatnya sesudah menerima gaji atau saat deposit-nya jatuh tempo, atau ketika kebunnya mulai berbuah.

Ketika akan terjadi perayaan Hari Raya Idul Adha pada tahun 2025?

Idul Adha dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender Hijriah.

Menurut kalender Hijriyah di Indonesia untuk tahun 2025, hari pertama bulan Dzulhijjah pada tahun ke-1446 Hijriah jatuh pada tanggal 28 Mei 2025.

Maka, Idul Adha menurut kalender Masehi akan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Akan tetapi, keputusannya masih perlu menanti hasil dari sidang isbat pemerintahan.

Muhammadiyah telah lebih dahulu mengumumkan tanggal Idul Adha untuk tahun 2025.

Muhammadiyah menyatakan bahwa hari Idul Adha tahun 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, yang bertepatan dengan hari Jumat.

Peraturan tersebut tertulis di dalam Maklumat PP Muhammadiyah No. 1/MLM/I.0/E/2025 yang berisi mengenai Pengumuman Hasil Hitungan Bulan Ramadhan, Syawal, serta Zulhijah Tahun 1446 Hijriah.

Putusan tersebut berdasar pada hasil pengamatan fisik hilal yang dijadikan acuan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Menurut informasinya, pada hari Selasa, 29 Dzulqa'dah 1446 Hijriyah yaitu tanggal 27 Mei 2025, bulan sabit telah terlihat di semua area Indonesia.

Maka, diperkirakan Lebaran Idul Adha tahun 2025 akan dijalankan bersama-sama pada hari Jumat, tanggal 6 Juni 2025.

(*/ Bojong.my.id)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Lihat pula berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar