ZMedia Purwodadi

Lompatan Besar: Biaya Masuk Haji Turun dr 8 Jt jadi Cuma 1,5 Jt Rupiah

Daftar Isi

Bojong.my.id.CO.ID-JAKARTA . Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2025. tentang Peraturan mengenai barang ekspor dan impor yang dibawa oleh para penumpang serta kru alat transportasi. Kebijakan yang akan diberlakukan efektif tanggal 6 Juni mendatang, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara dan pelabuhan.

PMK 34/2025 ini telah mengganti peraturan sebelumnya yaitu PMK 203/PMK.04/2017. Perubahan tersebut diimplementasikan sebagai tanggapan terhadap penilaian ulang terkait dengan alur kerja dalam bidang kepabeanan.

Salah satu perbedaan yang sangat terlihat adalah kenaikan ambang batas pengurangan Bea Masuk untuk barang bawaan para jamaah haji.

Menurut kebijakan terkini, baik calon haji regular ataupun special berhak atas penghapusan bea masuk senilai US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,7 juta per individu pada tiap kali kepulangan mereka.

Nilai penebusan ini meningkat menjadi lima kali lebih tinggi ketimbang regulasi sebelumnya yang menetapkan batas maksimum US$ 500 per individu untuk tiap kunjungan.

Bukan hanya itu saja, bagasi yang mencakup hadiah kompetisi ataupun penghargaan tingkat global seperti medali, piala, atau piagam pun menerima kemudahan pengecualian biaya impor selama memenuhi beberapa kondisi, yaitu melampirkan bukti partisipasi serta tipe barang yang terbebaskan dari pajak atau lotere.

Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebabasan bea masuk ini berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN & PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Apabila nilai pabean dari barang milik penumpang yang didapatkan di luar kawasan cukai melampaui ambang batas tertentu, maka akan dikenakan biaya impor serta tarif untuk impor lainnya tanpa mencakup pajak penghasilan (PPh), n Pasal 12 ayat (6) dipetik kembali pada hari Kamis (29/5).

Posting Komentar