Menerima Surat Tilang ETLE Tanpa Melanggar Aturan? Ini Langkah Mengatasinya

Bojong.my.id - Terdapat 2 kemungkinan yang dapat menyebabkan denda elektronik tiba di rumah meskipun sebenarnya tidak melanggar aturan tersebut.
Pertama-tama, ini disebabkan oleh adanya penipuan pada nomor plat kendaraan.
Berikutnya, kendaraannya telah terjual tetapi pelaporan belum dilakukan.
Maka bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah semacam itu?
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat LaluLintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menyebutkan bahwa individu yang menerima surat tetap dapat membantah bukti denda jika mereka yakin tidak telah melanggar aturan.
"Bagi para pengendara yang menerima surat pemberitahuan disarankan agar melaksanakan konfirmasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut," jelas AKBP Fahri seperti dikutip dari situs NTMCPolri.info.
Selanjutnya disebutkan bahwa jika polisi mengirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan diharapkan untuk melakukan pengesahan dan membawa kendaraannya ke kantor guna dilakukan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaannya melibatkan pengecekan data tentang pemilik kendaraan serta pengendara yang ketahuan melanggar aturan lalu lintas.
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan verifikasi dapat mengunjungi situs web resminya. https://etle-pmj.info/
Para pemilik kendaraan memiliki jangka waktu sebanyak 8 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran yang telah dilakukan.
"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tegas AKBP Fahri.
Posting Komentar