ZMedia Purwodadi

Parkir Mobil dan Motor di Jakarta Rawan Kena Tilang, Begini Cara Menghindarinya

Daftar Isi
Parkir Kendaraan di Jakarta Berisiko Ditilang, Ini Solusinya Bagaimana Hindari Penalti

Parkir Mobil dan Motor di Jakarta Rawan Kena Tilang, Begini Cara Menghindarinya

Parkir secara sembarangan di Jakarta bisa berbuah tilang, cara lolos dari mata-mata Polisi sebaiknya begini

Bojong.my.id/ Regulasi

Irsyaad W May 8th, 8:10 AM May 8th, 8:10 AM

Bojong.my.id - Perlu diketahui oleh semua orang, kalau di Jakarta, baik mobil maupun sepeda motor yang diparkir bisa berisiko terkena denda.

Khususnya pada saat-saat padat ketika umumnya menjadi waktu untuk menemui camilan kamera ETLE atau tilang elektronik.

Karena situasi tersebut, banyak pengendara yang terpaksa memarkir mobil secara acak tanpa memikirkan hukum atau keamanan.

Parkiran yang tidak sesuai dapat menjadi pemicu kemacetan dan berpotensi mendapatkan denda tilang.

Selanjutnya, apa langkah yang bisa diambil untuk mencegah denda ketika memarkirkan kendaraan Anda?

Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), semua pengemudi harus dapat mengidentifikasi tempat parkir yang telah diresmikan oleh pihak berwenang lokal atau manajemen wilayah tersebut.

"Yang pertama harus diingat ialah mengonfirmasi bahwa area parkir itu memang dikhususkan untuk kendaraan. Umumnya dilengkapi dengan petunjuk resmi seperti papan tanda atau garis penanda jalan yang jelas," ujar Rio pada tanggal 6 Mei 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.

Rio juga menegaskan supaya para pengemudi tidak mencoba memarkir mobil di pinggir jalan apabila hal itu akan menganggu aliran traffik, misalnya ketika posisi mobil tersebut menyembul ke jalur kendaraan lain atau malah membuat kendaraan lain sulit melewatinya.

Selanjutnya, dia menggarisbawahi kepentingan etika ketika memarkir kendaraannya di tempat umum.

Sebagai contoh, ketika melakukan parkir seri, pengendara harus memeriksa apakah terdapat ruang yang mencukupi agar tidak mengganggu pembukaan dan penutupan pintu atau proses naik turun dari kendaraan di sampingnya.

"Kita sering melihat kendaraan diparkir terlalu dekat satu sama lain tanpa mempertimbangkan ruang untuk mobil di samping, tindakan seperti ini jelas kurang tepat," katanya.

Untuk lokasi parkir on-street yang dikelola secara resmi, seperti di DKI Jakarta, pengendara sebaiknya memastikan melakukan pembayaran melalui petugas TPE (Terminal Parkir Elektronik) atau menggunakan aplikasi digital parkir yang disediakan oleh pemerintah.

"Kalau parkirnya pakai juru parkir resmi, jangan lupa bayar sesuai tarif yang sudah ditentukan, biasanya juga sudah dilengkapi dengan seragam dan karcis," kata Rio.

Dengan parkir di tempat yang legal dan aman, pengendara tidak hanya menghindari risiko sanksi hukum, tetapi juga turut menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.

Copyright Bojong.my.id2025

Related Article

Posting Komentar