ZMedia Purwodadi

Pemerintah Batang Atur Jadwal PKL: Hanya Boleh Jualan Selama Jam Operasional Alun-Alun

Daftar Isi

KEBUMEN TALK - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah memulai penataan tempat berjualan para pedagang kaki lima (PKL) yang dibiarkan di area Alun-Alun Batang.

Tindakan ini dilakukan sebagai komponen dalam usaha memulihkan fungsionalitas alun-alun menjadi area publik yang terjaga kebersihan dan kenyamannya bagi warga sekitar.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso menyebutkan bahwa informasi terkait keputusan tersebut sudah diberikan kepada para pedagang lewat surat pengumuman yang ditandai tanggal 20 Mei 2025.

"Implementasi dari kebijakan bupati tersebut akan dimulai sejak Minggu, tanggal 1 Juni 2025," terang Wahyu saat diwawancara pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Bojong.my.id dari ANTARA.

"Terkait dengan masalah ini, efektif dari tanggal itu, pedagang kaki Lima dilarang menjual barang dagangan di area seputaran Alun-Alun Batang," jelasnya.

Menurut Wahyu, surat pengumuman itu adalah bagian dari usaha untuk menyusun dengan rapi demi menjaga kebersihan area Alun-Alun Batang selama jam-jam antara pagi sampai sore dan menghindari adanya stan-stan yang dibiarkan oleh para pedagang.

Dia menyebutkan bahwa menurut perda tersebut, PKL diizinkan menjual dari jam 16.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB pada malam harinya.

Di luar waktu tersebut, semua lapak dan perlengkapan harus sudah dibersihkan, baik dari kawasan alun-alun maupun shelter-shelter yang tersedia.

"Setelah itu, seluruh lapak dan perlengkapan berjualan harus dibersihkan. Tak hanya dari sekitar Alun-Alun saja tetapi juga shelter-shelter yang tersedia," katanya.

Selanjutnya, Wahyu menyatakan bahwa Alun-Alun Batang yang merupakan area terbuka akan digunakan oleh warga setempat untuk berolahraga serta melakukan aktivitas umum lainnya pada waktu pagi.

Pelestarian ini, kata dia lagi, bukan suatu keputusan yang tiba-tiba, tetapi penerapan dari peraturan yang telah ada tapi belum berfungsi dengan baik.

"Kami hanya menerapkan regulasi yang telah ada dalam perda tersebut. Ini bukan sesuatu yang baru diberlakukan setelah lama tidak dipraktekkan," katanya.

Nantinya dalam tahap penyusunan peraturan tersebut, Wahyu menyinggung bahwa pihaknya akan memperkenankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun tangan, khususnya apabila masih ada pedagang yang enggan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan.

"Harapan kami adalah agar Alun-Alun Batang menjadi area umum yang sangat menyenangkan bagi masyarakat khususnya pada waktu pagi. Mereka dapat melakukan olahraga, berkendur-durasi, serta merasakan hembusan angin sejuk tanpa gangguan dari deretan stand atau pedagang," ungkapnya.

***

Posting Komentar